HKN Ke-59, Pj Gubsu Serahkan Klaim Kematian Jamsostek Bagi Pekerja Rentan Penerima Bantuan Iuran Pemprovsu


Kabarindoku.com,Medan-Sumut-- 
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin menyerahkan santunan jaminan Kematian (JKM) Program Jamsostek  pada Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-59 tingkat Provinsi Sumut.

Pemberian santunan ini sebagai bagian dari  kepedulian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut terhadap para tenaga kerja rentan yang tidak memiliki kemampuan membayar iuran jamsostek.

Diketahui, mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi  memberikan perhatian khusus kepada para pekerja rentan, seperti pemulung, tukang becak, buruh bangunan, petani, nelayan, pekerja keagamaan, pedagang kecil, peternak, dan lainnya.

Hal itu juga sebagai bagian dari Implementasi Instruksi Presiden No 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.


"Saya menyampaikan turut berbelasungkawa kepada keluarga, semoga keluarga mendapat penghiburan dan kiranya santunan dapat dimanfaatkan sebaikbaiknya, “ ucap Pj Gubernur Hassanudin yang hadir bersama Ketua TP PKK Sumut Dessy Hassanudin pada puncak peringatan HKN ke-59 Sumut di Halaman Parkir Belakang Kantor Gubernur Sumut (Eks Medan Club), Jalan RA Kartini Medan, Minggu (19/11) sebagaimana dilansir Wakil Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Dr. Ir. Sanco Simanullang, dalam siaran pers, rabu (22/11/2023).

Diketahui, disela sela perayaan Hari Kesehatan Nasional ke 59 Provinsi Sumatera Utara pada hari minggu 19 Nov 2023 yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Sumut bertempat di Medan Club, Pj. Gubernur menyerahkan secara simbolis klaim santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan atas nama  Almarhum Muhammad Harahap.

Kepala BPJS  Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut Henky Roshidien mengutarakan, Almarhum merupakan salah satu pekerja rentan yang mendapatkan bantuan iuran perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dianggarkan melalui APBD Provinsi Sumatera Utara.

Adapun Manfaat klaim Jaminan Kematian yang diterima oleh ahli waris sebesar 42 juta.


"Kita dari BPJS Ketenagakerjaan sangat mengapresiasi kebijakan Gubernur lewat Pak Kadisnaker Sumut terkait alokasi bantuan iuran tenaga rentan. Almarhum Pak Harahap merupakan salah satu penerima santunan Kematian Rp 42 juta atas bantuan iuran Pemrov, InsyaAllah bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan., " jelas Henky.

*Pemprov Hadir Lindungi Pekerja*

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menunjukkan keseeriusan dan peduli terhadap nasib pekerja.

Selain bantuan iuran dari APBD yang  dimulai sejak Tahun 2022, pihaknya juga terus berupaya keras meningkatkan coverage (cakupan) kepesertaan.

"Jika pada P-APBD tahun 2023, Pemprovsu telah memberikan iuran perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi setidaknya 20.400 pekerja rentan di Sumut, maka akan segera dicairkan lagi, sehingga total bakal mencapai Empat puluh ribuan Pekerja rentan, " katanya.


Kendati masih terbatas, Pemprovsu terus berkomitmen dalam meningkatan kesejahteraan para pekerja rentan atau masyarakat pekerja.

Sebagai informasi, telah terbit Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Berkelanjutan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan DBH Perkebunan Sawit Berkelanjutan.

Bappeda Provinsi Sumut bersama Bappeda Kabupaten/Kota telah melakukan rapat pembahasan alokasi DBH Sawit di Kantor Bappeda Sumut.

Posting Komentar

0 Komentar